BAB 11-13


-Pengertian politik.
Politik  adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakatyang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politiklegitimasisistem politikperilaku politikpartisipasi politikproses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Pengertian Strategi Nasional

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general”  atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan seacara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluaske segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengambangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan HANKAM) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumya (Sumarsono, 2002).


    B.     Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia. Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasioanal terdapat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti halnya dengan wawasan nusantara.

Terdapat 3 aspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional.
1.      Ketahanan nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2.      Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangungan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan segala aspek/isi, baik pada saat membngun maupun pemecahan masalah kehidpan.
3.      Ketahanan nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara (Winarno, 2007).


Sesuai susunan dalam paradigm nasional yang mendasari kebijaksanaan nasional itulah diatur penyelenggaraan pemerintahan negara, pembagian wilayah, serta pengaturan kewenangan pemerintahan negara, pembaian wilayah, serta pengaturan kewenangan pemerintahan. Kewenangan berawal dari kewenangan negara yang dibagikan atau didesentralisasikan kepada daerah-daerah, yang menjadikan kewenangan itu sebagai otonomi daerah. Karena itu kebijakasanaan nasional tentang otonomi daerah tidak dapat dipisahkan dari paradigm nasional berikutnya yaitu Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional dan Ketahanan Nasional, sebagai Landasan Konsepsional.



Ketahanan Nasional dalam konsepsi dan penerapannya, dihadapkan pada ancaman, tantangan hambatan dan gangguan, langsung atau tidak langsung setiap saat akan bisa dating atau terjadi dalam bentuk berbagai gejolak, gerakan separatis, ajang persaingan, dan pengaruh negatif yang mmbahayakan kelangsungan hidup bangsa. Untuk itu perlu daya tangkal berupa keuletan, ketangguhan dan kemampuan pengembangan semua aspek kehidupan nasional.
Kondisi itulah sebagai maksud dan tujuan konsepsi ketahanan nasional dalam pengembangan kekuatan nasional menjadi acuan landasan dan pedoman proses pengambilan keputusan nasional untuk mencapai tujuan nasipna, melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejateraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional secara utuh dan menyeluruh, terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara (Nihin, 2000).

Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diberi naa Wawan Nusantara disingkat Wasantara. Wawasan Nasional dibentk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut. Dalam perkembangan wawasan nasional ini tumbuh dari beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik dari para pelopornya.

Sedangkan ajaran Wawasan Nasional Indonesia, dikembangkan dari teori wawasan nasional secara universal, dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaann dari bangsa dan geopolitik Indonesia. Paham kekuasaan bangsa Indonesia adalah cinta damai tapi lebih cint kemerdekaan. Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan. Sedangkan sebagai penghubung, sehingga wilayah negara menjadi satu kepulauan, yang menjadikannya sebuah negra secara geografi terdiri dari pulau-pulau dan perairan tau laut menjadi satu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutaspek kesejarahan,, diwali dengan kerajaan Majapahit dan Sriwijaya sebagai suatu kesatuan wilayah kerajaan namun beum sebagai kesatuan kebangsaan. Semangat kebangsaan diawali dengan organisasi Boedi Oetomo 20 Mei 1908, disusul Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Prolamasi Kemerdekaan 17 Agustus 194 terwuju sebaga negara. Sejak kemerdekaan diwarnai dengan berbagai pengalaman dan pasang surut. Kondisi ini mendasari pemkiran untuk mengupayakan kemampuan untuk mempertahankan keutuhan negara dalam kerangka wawasan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara yang baku adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenali diri yang beragam dan lingkungannya yang serba berubah serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah namun tetap menghargai dan menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
        Dari pengertian tersebut maka pada dasarnya hajikat wawasan nusantara adalah persatua bangsa dan kesatuan wlayah nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeuruh dalam ingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang kedudukannya sebagai ajaran dasar, sebagai landassan cisional dalam kehidupan nasionnal, yang berfungsi sebagai pedoman motivasi dalam kehidupan nasonalm yang berfungsi sebagai pedoman, motavasi dan rambu-rambu dalam kehidupan nasiona, guna memantapkan nasionalisme, rsa, sikap dan semangat senasib sepenanggunan, sebangsa setanah air dalam segala bidang kehidupan nasiona dengan sasarn demi tetap utuh tegaknya negara kesatuan republik Indonesia (Nihin, 2000).



OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah “Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Terjadinya Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan dari sistem Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Latar Belakang Otonomi Daerah.Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mechanism pemerintahanNegara Indonesia.Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 Yang menyebabkan adanya asas otonomi daerah pada asas yang ada dalam lingkungan hidup
            menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Terhadap lingkungan hidup  Di erareformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnyapenyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat.Haltersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhanNKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diridari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulaibergulir sejak keluarnya UU No. 1 Tahun 1945, kemudian UU No. 2 Tahun 1984 dan UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Semuanya berupaya menciptakanpemerintahan yang cenderung ke arah desentralisasi.Namun pelaksanaannya mengalamipasang surut, sampai masa reformasi bergulir.Pada masa ini keluarlah UU No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerahberjalan cepat. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengeloladaerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah.Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil olehpemerintah daerah.Alasan perlunya Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1) Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi,daerah diabaikan.
2) Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata.
3) Kesenjangan sosial dan pembangunan.
4) Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :
 a) Mencegah penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis).
b) Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
c) Dari aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah agar lebih efisien.

IMPLEMENTASI POLITIK & STRATEGI NASIONAL
a. Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
b. Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c. Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
d. Sosial Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
Sumber : https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2014/06/13/politik-dan-strategi-nasional-implementasi-politik-dan-strategi-nasional-dalam-bidang-pembangunan-nasional/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGHITUNG KWH BULANAN

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN