BAB 11-13
-Pengertian
politik.
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakatyang antara lain berwujud
proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles).
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat.
politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses
politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk
beluk tentang partai politik.
Pengertian
Strategi Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan seacara
luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau
bidang militer, tetapi telah meluaske segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengambangkan kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan HANKAM) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumya (Sumarsono, 2002).
B. Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan
nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di
Indonesia. Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasioanal terdapat dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti halnya dengan wawasan nusantara.
Terdapat
3 aspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional.
1. Ketahanan
nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai
suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi
ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan
bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2. Ketahanan
nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu
kegiatan khususnya pembangungan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan
nasional menggambarkan pendekatan yang integral. Integral dalam arti pendekatan
yang mencerminkan segala aspek/isi, baik pada saat membngun maupun pemecahan
masalah kehidpan.
3. Ketahanan
nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas
Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan
bernegara (Winarno, 2007).
Sesuai
susunan dalam paradigm nasional yang mendasari kebijaksanaan nasional itulah
diatur penyelenggaraan pemerintahan negara, pembagian wilayah, serta pengaturan
kewenangan pemerintahan negara, pembaian wilayah, serta pengaturan kewenangan
pemerintahan. Kewenangan berawal dari kewenangan negara yang dibagikan atau
didesentralisasikan kepada daerah-daerah, yang menjadikan kewenangan itu
sebagai otonomi daerah. Karena itu kebijakasanaan nasional tentang otonomi
daerah tidak dapat dipisahkan dari paradigm nasional berikutnya yaitu Wawasan
Nusantara sebagai Landasan Visional dan Ketahanan Nasional, sebagai Landasan
Konsepsional.
Ketahanan
Nasional dalam konsepsi dan penerapannya, dihadapkan pada ancaman, tantangan
hambatan dan gangguan, langsung atau tidak langsung setiap saat akan bisa
dating atau terjadi dalam bentuk berbagai gejolak, gerakan separatis, ajang
persaingan, dan pengaruh negatif yang mmbahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Untuk itu perlu daya tangkal berupa keuletan, ketangguhan dan kemampuan
pengembangan semua aspek kehidupan nasional.
Kondisi
itulah sebagai maksud dan tujuan konsepsi ketahanan nasional dalam pengembangan
kekuatan nasional menjadi acuan landasan dan pedoman proses pengambilan
keputusan nasional untuk mencapai tujuan nasipna, melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejateraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan nasional secara utuh dan menyeluruh, terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara (Nihin, 2000).
Wawasan Kebangsaan
atau Wawasan Nasional Indonesia diberi naa Wawan Nusantara disingkat Wasantara.
Wawasan Nasional dibentk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianut. Dalam perkembangan wawasan nasional ini tumbuh dari beberapa teori
paham kekuasaan dan teori geopolitik dari para pelopornya.
Sedangkan
ajaran Wawasan Nasional Indonesia, dikembangkan dari teori wawasan nasional
secara universal, dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaann dari bangsa dan
geopolitik Indonesia. Paham kekuasaan bangsa Indonesia adalah cinta damai tapi
lebih cint kemerdekaan. Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu
kekuatan. Sedangkan sebagai penghubung, sehingga wilayah negara menjadi satu
kepulauan, yang menjadikannya sebuah negra secara geografi terdiri dari
pulau-pulau dan perairan tau laut menjadi satu Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menurutaspek
kesejarahan,, diwali dengan kerajaan Majapahit dan Sriwijaya sebagai suatu
kesatuan wilayah kerajaan namun beum sebagai kesatuan kebangsaan. Semangat kebangsaan
diawali dengan organisasi Boedi Oetomo 20 Mei 1908, disusul Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928 dan Prolamasi Kemerdekaan 17 Agustus 194 terwuju sebaga negara.
Sejak kemerdekaan diwarnai dengan berbagai pengalaman dan pasang surut. Kondisi
ini mendasari pemkiran untuk mengupayakan kemampuan untuk mempertahankan
keutuhan negara dalam kerangka wawasan nasional.
Pengertian
Wawasan Nusantara yang baku adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenali diri yang beragam dan lingkungannya yang serba berubah serta bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah namun tetap
menghargai dan menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Dari pengertian tersebut maka pada dasarnya hajikat
wawasan nusantara adalah persatua bangsa dan kesatuan wlayah nusantara, dalam
pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeuruh dalam ingkup nusantara dan
demi kepentingan nasional. Yang kedudukannya sebagai ajaran dasar, sebagai
landassan cisional dalam kehidupan nasionnal, yang berfungsi sebagai pedoman
motivasi dalam kehidupan nasonalm yang berfungsi sebagai pedoman, motavasi dan
rambu-rambu dalam kehidupan nasiona, guna memantapkan nasionalisme, rsa, sikap
dan semangat senasib sepenanggunan, sebangsa setanah air dalam segala bidang
kehidupan nasiona dengan sasarn demi tetap utuh tegaknya negara kesatuan
republik Indonesia (Nihin, 2000).
OTONOMI
DAERAH
Otonomi
Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan
dalam arti luas berarti Berdaya.Jadi pengertian Otonomi Daerah adalah
“Pemberian kewenangan pemerintah kepada PEMDA untuk secara mandiri atau berdaya
membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri”.Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek
Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek
kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di
atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3) Aspek
kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan
kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber
pembiayaan sendiri.
Terjadinya
Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan dari sistem
Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah
daerah ke pemerintah pusat, ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan
kewenangan dantanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Latar Belakang Otonomi Daerah.Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan
berpengaruh terhadap mechanism pemerintahanNegara Indonesia.Dengan keadaan
geografis yang berupa kepulauan ini.
Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang
bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan
istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus
dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Yang menyebabkan adanya asas otonomi daerah
pada asas yang ada dalam lingkungan hidup
menyebabkan
pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Terhadap
lingkungan hidup Di erareformasi ini sangat dibutuhkan sistem
pemerintahan yang memungkinkancepatnyapenyaluran aspirasi rakyat, namun tetap
berada di bawah pengawasanpemerintah pusat.Haltersebut sangat diperlukan karena
mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhanNKRI, hal tersebut ditandai
dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diridari Negara Kesatuan
Republik Indornesia.Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulaibergulir sejak
keluarnya UU No. 1 Tahun 1945, kemudian UU No. 2 Tahun 1984 dan UU No. 5 Tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Semuanya
berupaya menciptakanpemerintahan yang cenderung ke arah desentralisasi.Namun
pelaksanaannya mengalamipasang surut, sampai masa reformasi bergulir.Pada masa
ini keluarlah UU No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan
pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerahberjalan cepat. Prinsip otonomi
daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengeloladaerahnya
sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat,
yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik
luarnegeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana
perimbangan keuangan,sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara,
pembinaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi
tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Pada
kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada
pemerintah daerah.Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat
jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil olehpemerintah
daerah.Alasan perlunya Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1)
Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi,daerah
diabaikan.
2)
Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata.
3)
Kesenjangan sosial dan pembangunan.
4)
Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :
a)
Mencegah penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis).
b)
Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
c) Dari
aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah agar lebih efisien.
IMPLEMENTASI
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
a. Bidang
Hukum
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program
legislasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana
pun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
b.
Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan
masyarakat.
2. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan
usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan
birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola
kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama
perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan
harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,
dan cepat.
6. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh
lembaga independen.
8. Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9. Mengembangkan
kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c.
Bidang Politik
1. Politik
Dalam Negeri
a. Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi
dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti
paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
2.
Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
b. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
c. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
d. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara
pidana.
g. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesejahteraan.
d.
Sosial Budaya
1. Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan
paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan
sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis,
termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d. Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
e. Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
2. Kebudayaan,
Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
Sumber
: https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2014/06/13/politik-dan-strategi-nasional-implementasi-politik-dan-strategi-nasional-dalam-bidang-pembangunan-nasional/
Komentar
Posting Komentar